Wow Mengejutkan, Ibu Ini Layani Pria di Hotel Bawa Anaknya Usia 12 Tahun

Wow Mengejutkan, Ibu Ini Layani Pria di Hotel Bawa Anaknya Usia 12 TahunPerbuatan Hana (samaran) seorang wanita usia 34 tahun ini nggak pantas ditiru. Dia kencan bersama Sardjan (56) di sebuah hotel di Salatiga, mengajak serta anak perempuannya yang masih usia 12 tahun bernama Tina (samaran). Saat Hana dan Sardjan melakukan hubungan badan, Tina disuruh baring di kasur dan melepas seluruh pakaiannya.

KEJAM, Ibu Ini Layani Pria di Hotel Bawa Anaknya Usia 12 Tahun Disuguhkan di Kasur juga

Karena Tina takut, bocah ingusan itu pun melakukan apa perintah sang ibunda. Tak lama kemudian Sardjan pun melanjutkan intim dengan si bocah itu seusai bersama Hana ibunda korban. Pelecehan seks pun terjadi. Hubungan badan antara Sardjan dengan perempuan bersama anaknya dalam saturanjang pun terjadi. Mengerikan.
Saat itu Tina kesakitan. Kemudian Sardjan menghentikan "perbuatannya". Namun keesokan harinya ulah bejat itu dilanjutkan lagi di kamar hotel yang sama. Peristiwa maksiat itu dilakukan oleh Sardjan warga Pondok Bukit Agung Kelurahan Sumuboto Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Sabtu (18/6/2016) kemarin. Kakek berprofesi sebagai makelar tanah tersebut diduga telah mencabuli Tina yang usianya baru sekitar 12 tahun.
Hana adalah warga Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Saat kejadian, Hana bantu Sardjan untuk menikmati tubuh Tina yang tak lain adalah anak kandung Hana di sebuah hotel di Salatiga.
Kejadian yang menimpa Tina itu pun baru terungkap setelah Tina bercerita kepada tante korban warga Jagalan Kecamatan Jebres Solo.
“Sri Yuni (34) adalah tantenya Tina. Korban bercerita kepadanya atas kejadian yang menimpa dirinya beberapa hari lalu. Mendengar cerita itu, Yuni pun kemudian melaporkan ke kami pada Rabu (22/6/2016) petang. Laporan kami terima dan segera petugas menangkap kedua pelaku di kediaman mereka masing-masing,” kata Kanit PPA Polres Salatiga Ipda Puji Supriyantoro kepada Tribun Jateng, Jumat (24/6/2016).
Sardjan dan Hana pun ditangkap dan ditahan di Mapolres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dan untuk sementara ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Salatiga. Adapun hukuman yang diancamkan kepada pelaku yakni sesuai dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2002.
“Mereka akan kami ancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar atas perbuatan bejatnya. Karena terbukti telah sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain. Jika mengacu pengakuan pelaku, ibu kandung korban. Dia sangat sadar dan bahkan sudah direncanakan bersama Sardjan,” paparnya.


No comments:

Write a Comment


Top